Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jualan es krim, 2 WN China di Bengkalis ditangkap

Jualan es krim, 2 WN China di Bengkalis ditangkap Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - ZY (27) dan ZS (52), warga Jinli China ditangkap Imigrasi Bengkalis, Provinsi Riau karena diduga menyalahi ketentuan keimigrasian. Keduanya diketahui berjualan es krim.

"Informasi berawal dari masyarakat sejak 4 Februari kemudian langsung dilakukan penyelidikan," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkalis Toto Suryanto kepada wartawan, Rabu (21/3).

Kedua warga asing ini dicurigai karena ketika melayani pembeli es krim menggunakan kode dan bahasa isyarat dan tidak menggunakan Bahasa Indonesia selama satu bulan berjualan.

Ia mengatakan ZY memiliki Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan ZS hanya memiliki izin kunjungan namun mereka melakukan kegiatan jual beli di Bengkalis.

"Untuk ZS, melakukan kegiatan jual beli dan hal tersebut tidak termasuk dalam izin kunjungan, oleh karena itu diduga melakukan pelanggaran pidana keimigrasian," katanya.

Sedangkan ZY, anak dari ZS meskipun memiliki Itas dan bekerja di Indonesia, akan tetapi ZY memberikan kesempatan menyuruh kepada orang tuanya sendiri untuk melakukan pidana keimigrasian.

"Dengan dugaan pelanggaran itu, kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan untuk penahanan diserahkan sepenuhnya ke penyidik, bisa kemungkinan ditahan dan kemungkinan juga tidak," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti milik kedua tersangka di antaranya, dua buku paspor, bungkusan es krim buatan Indonesia, kalkulator, dan uang berjumlah Rp 700 ribu hasil menjual es krim.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP