Jual sabu, tukang pijat dibekuk polisi
Merdeka.com - Sariono (42), ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan sabu. Alhasil, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat itu harus mendekam di sel tahanan.
"Tersangka Sariono ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tak jauh dari kediamannya di kawasan Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetya, Jumat (27/7). Dia ditangkap bersama seorang temannya Willy Rahmad Sinaga (21)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Andjar Dewanto, Sabtu (28/7).
Penangkapan keduanya berawal dari informasi diterima polisi dari masyarakat. Saat itu polisi mendapat laporan bahwa di kawasan Jalan Bakti Luhur sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, dari hasil penyelidikan yang dilakukan muncul nama Sariono dan Willy. Polisi lantas mengatur strategi untuk menangkap keduanya. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan transaksi dengan pelaku pun disepakati dilakukan di kawasan Jalan Bakti Luhur.
Petugas kemudian menangkap keduanya di lokasi dengan barang bukti 20 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan terhadap keduanya, polisi kini memburu David, warga Medan Baru.
"Dia sudah masuk DPO kita," kata Andjar. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya