Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual obat terlarang, Johan ditangkap polisi

Jual obat terlarang, Johan ditangkap polisi Ilustrasi penangkapan. istimewa ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 5.000 butir obat terlarang jenis zenith pharmaceutical disita polisi dan satu orang pengedar berhasil diamankan, yakni Johansyah bin Syarifudin alias Johan (26), warga Jalan Ngabun Harun, RT 04 Kelurahan Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir.

"Penangkapan tersangka terjadi di Jalan Darung Bawan Km 10, RT 10 Desa Anjir, Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso Selasa (9/2) ).

Dari hasil penangkapan, sambung dia, petugas berhasil mengamankan obat-obatan yang masuk dalam daftar G tersebut diatas Septic Tank belakang rumah tersangka.

"Jumlah keseluruhan yang kita amankan berjumlah 5.000 butir, terdiri dari 3.000 butir jenis zenith pharmaceutical dan 2.000 butir dekstrometorfan (SF). Ini cukup berbahaya dan berpotensi merusak para generasi muda apabila beredar luas di Kabupaten Pulang Pisau," ujar Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Sugiharso, Rabu (10/2).

Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar Rp 750 ribu yang disimpan dalam tas pinggang milik tersangka.

"Obat-obatan daftar G ini mulai meningkat, disalahgunakan oleh para generasi muda. Kita akan terus melakukan pemantauan dan mengawasi, karena dampaknya sangat merusak mental dan prilaku para generasi muda," tegasnya.

Sementara itu, Johan dalam pengakuannya baru dua bulan menjalankan bisnis obat tersebut dan memasok ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

"Baru dua bulan, keuntungan lebih dari Rp 1 Juta," kata dia, dilansir Antara.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 1,5 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP