Jual kaos distro cabul, HT ditangkap polisi
Merdeka.com - HT (34), kini meringkuk di tahanan Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Pria ini ditangkap polisi saat menjual kaos bertuliskan kata-kata cabul.
Polisi sedang berpatroli di Jl Ahmad Dahlan, Rabu (19/2). Saat itulah mereka menemukan distro yang menjual kaos-kaos bergambar dan bertuliskan cabul.
"Barang buktinya lima buah kaos. Ada tulisan porno," kata Kasubag Humas Polres Wonosobo AKP Widayatno kepada merdeka.com, Kamis (18/1).
Saat diperiksa, HT mengaku membeli kaos-kaos tersebut saat ada konser musik di Banjarnegara. Dia tidak memproduksi sendiri kaos tersebut.
"Mengakunya dia beli Rp 60.000, dijual Rp 85.000. Ambil untung 15.000," kata Widayanto.
Polisi menjelaskan kasus ini pun baru pertama kali terjadi di Wonosobo.
HT dijerat pasal 29 jo pasal 4 (1) UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya