Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual Elang Jawa dan Brontok, warga Bogor dibekuk petugas

Jual Elang Jawa dan Brontok, warga Bogor dibekuk petugas borgol. shutterstock

Merdeka.com - SP (44) pemburu satwa langka burung Elang Jawa dan Brontok yang hidup di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), diamankan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Jawa Barat di kediamannya di Desa Cimanggu, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (4/2).

Dari tangan pelaku, petugas menyita Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Petugas penyidik negeri sipil Bidang BKSDA Wilayah I Jabar, Sudrajat menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan pemantauan dan penyamaran sebagai pembeli.

"Diketahui jika dua elang yang diamankan berusia sekitar satu tahun dan didapatkan dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," katanya.

Selama dipelihara oleh SP, kedua elang tersebut ditempatkan di kandang tertutup ukuran 30 x 30 sentimeter. Sedangkan untuk memberi makannya, SP mengandalkan daging buruan seperti musang atau rusa hutan.

Kata Sudrajat, aktivitas SP sebagai pemburu dilakukan kurang lebih lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut, dirinya telah beberapa kali memperjualbelikan elang dengan kisaran Rp 7 juta hingga Rp 30 juta.

Sementara Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto menjelaskan, dua jenis elang tersebut merupakan hewan karnivora yang menurut convention on internasional trade in endangered species of wild fauna and flora (CITES), masih dalam appendix II yang artinya dilarang diperdagangkan.

Indonesia sendiri mengaturnya dalam Pasal 21 dan 40 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan akan diancam hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tambah Ari.

Untuk sementara, terduga SP masih dilakukan pemeriksaan guna mengetahahui jaringan atau transaksi penjualan hewan-hewan yang dilindungi tersebut. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP