Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual bagian tubuh satwa dilindungi di Kalbar, Aming ditahan

Jual bagian tubuh satwa dilindungi di Kalbar, Aming ditahan BKSDA gerebek toko penjual tubuh satwa dilindungi di Kalbar. ©2016 merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Tim patroli tumbuhan dan satwa liar (TSL) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, bersama dengan aparat Polda Kalbar menggerebek toko penjual aksesoris bagian tubuh satwa di Singkawang. Pemilik toko, Aming, digelandang petugas gabungan.

Penggerebekan dilakukan Kamis (21/4) siang kemarin. Di toko itu, petugas menemukan ratusan aksesoris dari bagian satwa dilindungi, telah diawetkan dan menjadi cendera mata.

"Setelah kita temukan ada 2 alat bukti permulaan yang cukup, pemilik toko (Aming) kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sutyo Iriono, saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).

Dikatakan Iriono, ragam aksesoris dan cendera mata disita dari toko itu antara lain berupa tiga tengkorak orang utan, 2 tengkorak beruang madu, 2 paruh enggang badak, 2 buah tanduk kijang, 1 buah tengkorak monyet, 1 buah tulang tangan beruang madu, 1 buah taring beruang madu, 24 kuku beruang madu, 1 lembar utuh sisik trenggiling, 1 buah offset anak trenggiling, 1 buah kerapas penyu hijau, 1 buah kima, 1 buah kerang mutiara, 9 buah tanduk rusa, hingga 111 buah duri landak.

bksda gerebek toko penjual tubuh satwa dilindungi di kalbar

"Tersangka terbukti memperjualbelikan bagian tubuh satwa langka yang dilindungi," ujar Iriono.

Iriono menyampaikan, Aming dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di markas komando SPORC Brigade Bekantan, Kalimantan Barat," tutup Iriono. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP