Jual 3 ABG untuk short time, Basri diringkus polisi
Merdeka.com - Seorang germo ditangkap polisi di Hotel Grand Aston Medan, Jumat (7/11) malam. Dia tertangkap tangan memperdagangkan 3 perempuan muda, seorang di antaranya masih berusia anak-anak.
Germo yang ditangkap bernama Basri Tamba alias Andi (37). Dia merupakan warga Jalan Sei Brantas, Medan.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB tadi malam," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Helfi Assegaf, Sabtu (8/11).
Saat ditangkap, Basri menjadi germo untuk tiga perempuan yaitu, ES (23), warga Jalan Darussalam, Medan; AT (24), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, dan ALT (16), warga Jalan Darussalam. Nama terakhir yang masih di bawah umur ini tinggal di sebuah salon di sana.
Penangkapan Basri dilakukan setelah petugas melakukan penyamaran dan berpura-pura ingin menggunakan jasanya. Saat itu, dia menawarkan layanan dari 'anak asuhnya' dengan tarif Rp 3 juta untuk short time.
Ketika transaksi berlangsung di Hotel Grand Aston, Basri langsung diringkus. "Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa uang Rp 3 juta dan 8 unit HP," sambung Helfi.
Basri dan ketiga perempuan muda itu kemudian digelandang ke kantor polisi. Mereka masih menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan.
Dalam kasus ini, Basri dijerat dengan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Karena salah seorang perempuan yang didagangkannya masih berusia di bawah umur, dia juga bakal dijerat dengan Pasal 82, Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Helfi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya