Jual 1 Kg Sabu ke Polisi, 2 Warga Aceh Dihukum 14 Tahun Penjara
Merdeka.com - Dua warga Aceh Timur, Adi Saputra (33) dan Ahmadi Bin Abdul Rahman (33), terbukti menjadi perantara jual-beli sabu-sabu. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Hukuman untuk Adi dan Ahmadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/7). Kedua pria yang beralamat di Dusun Palang Paleng Desa Seuneubok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur ini dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Tengku Oyong.
Putusan majelis hakim lebih rendah 1 tahun dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari meminta agar Adi dan Ahmadi diganjar masing-masing 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU.
Berdasarkan dakwaan, Adi dan Ahmadi ditangkap tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu. Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi mengenai adanya transaksi penjualan sabu-sabu di kawasan Tanjung Pura, Langkat. Mereka kemudian merancang penyamaran dan mencoba membeli narkotika itu.
Petugas yang menyamar memesan 1 Kg sabu-sabu kepada Ahmadi. Harganya disepakati Rp580 juta. Transaksi direncanakan berlangsung di parkiran Masjid Azizi, Tanjung Pura.
Ahmadi melaporkan pesanan sabu-sabu itu kepada IS (DPO). Lalu IS memesan kepada M Nadir (DPO). Nama terakhir mematok harga Rp450 juta. IS kemudian menyerahkan Rp60 juta kepada Ahmadi. Uang itu akan diserahkan kepada M Nadir sebagai uang muka.
Selanjutnya, Ahmadi menyuruh Adi untuk mentransfer uang itu ke M Nadir. Mereka pun mengambil sabu-sabu di Panton Labu, Aceh Timur, dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta jika barang haram itu terjual.
Singkat cerita, mereka ditangkap saat menyerahkan sabu-sabu itu kepada pembeli. Sang pembeli ternyata polisi yang menyamar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaGanjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaAda empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSinggah di warung tenda pecel, sang jenderal menikmati hidangan dengan lahap.
Baca Selengkapnya