Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual 1 kg sabu ke polisi, 2 pengedar dihukum 13 tahun penjara

Jual 1 kg sabu ke polisi, 2 pengedar dihukum 13 tahun penjara 2 pengedar sabu dihukum 13 tahun penjara. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar, dua pengedar narkotika dijatuhi hukuman masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan. Keduanya terbukti bersalah menjual 1 Kg sabu.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12). Majelis menyatakan Syaifun dan Dani terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika‎.

"Terdakwa Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika gologan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," ucap Erintuah.

Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy juga menyampaikan sikap serupa.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

‎Perkara ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Syaifun dan Dani di salah satu hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, 20 April 2017. Mereka tertangkap tangan menjual 1 Kg sabu kepada personel kepolisian yang melakukan penyamaran.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP