JR Saragih segera diadili di PN Medan
Merdeka.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut segera menuntaskan kasus dugaan penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih. Perkara itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat.
"Masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian. Rapat pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu hari ini untuk membahas langkah selanjutnya," kata Syafrida R Rasahan, Penasihat Sentra Gakkumdu Sumut di Medan Kamis (22/3).
Bila dinilai telah lengkap, berkas perkara kasus itu segera dilimpahkan ke Kejati Sumut. Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perempuan yang juga menjabat Ketua Bawaslu Sumut ini memastikan proses hukum perkara itu akan berlangsung cepat. Untuk itu mereka terus berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Sumut.
Sementara Ketua Sentra Gakkumdu Sumut Hardi Munthe menyatakan mereka telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penggunaan surat palsu itu. Pemeriksaan dilakukan maraton untuk mengejar tenggat waktu penyelesaikan kasus itu.
"Di undang-undang disebutkan 14 hari. Semuanya di situ, pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti dokumen dan lainnya. Setelah itu dilimpahkan ke jaksa di Gakkumdu," jelasnya.
Saksi-saksi yang telah diperiksa di antaranta Direktur Eksekutif Demokrat Sumatera Utara, Silverius Bangun. Namu, Hardi enggan menjelaskan hal-hal yang dipertanyakan kepada Silverius.
Hardi menyatakan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Bergantung dari pengembangan yang dilakukan penyidik," ucapnya.
Pengembangan itu kemungkinan terkait pelaku pemalsuan tanda tangan pada legalisasi fotokopi ijazah JR Saragih. "Jadi pengembangannya bisa saja misalnya ke Pasal 179Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terkait pemalsuan dokumen," sebutnya.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menemukan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Senin (19/3), dia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya