Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU tolak justice collaborator diajukan Setya Novanto

JPU tolak justice collaborator diajukan Setya Novanto Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama diajukan Setya Novanto. JPU menilai keterangan Setya Novanto selama ini tak termasuk dalam justice collaborator.

"Terdakwa belum masuk kualifikasi justice collaborator," JPU Abdul Basyir dalam sidang tuntutan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Jaksa Abdul Basyir mengatakan, dalam ketentuan perundang-undangan seseorang mengajukan justice collaborator harus memenuhi sejumlah syarat. Menurut dia, syarat itu antara lain memberikan keterangan signifikan dan menjerat perbuatan pelaku lain dan orang lain.

Namun, JPU bakal mempertimbangkan justice collaborator diajukan Setya Novanto apabila keterangannya masuk dalam syarat tersebut. JPU sebelumnya menilai Setya Novanto memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Setnov dalam perkara ini didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui rekan Setnov pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte Made Oka Masagung seluruhnya 3,8 juta dolar AS dan melalui keponakan Setnov, Diretur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari - Februari 2012 seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.

Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus bersama direktur PT Biomorf Industry Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP