JPU tolak eksepsi Afriyani
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Afriyani. Hal ini dinyatakan dalam persidangan kasus tabrakan maut di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat dengan terdakwa Afriyani.
"Menolak eksepsi dari pihak terdakwa secara keseluruhan, atau eksepsi terdakwa harus dikesampingkan" ucap Jaksa Soimah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (9/5).
Tim JPU pun memberikan alasan penolakan, secara formil semua syarat dakwaan telah terpenuhi. Demikian juga, tim JPU menyatakan dakwaan terhadap Afriyani secara materiil pun telah terpenuhi. "Secara materiil, dakwaan sudah memenuhi syarat materiil. Uraiannya sudah cermat dan lengkap dalam dakwaan," ujar Soimah.
Selain itu, tim JPU juga menyatakan, eksepsi Afriyani tidak memiliki dasar hukum. "Eksepsi keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan hukum. Selain itu, tim penasehat tidak paham bentuk konstruksi dakwaan," kata Soimah
Untuk itu, tim JPU mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang diketuai Antonius Widyatono untuk memberikan putusan sela. Permohonan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim. "Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Mei 2012 dengan agenda pembacaan putusan sela," ujar Hakim Antonius. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya