Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang

JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang Aktivitas kantor ACT Jakarta pasca pencabutan izin. ©2022 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memroses pelimpahan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Novariyadi Imam Akbari, selaku ketua dewan pembina ACT.

"Masih proses pelimpahan, termasuk menyusun surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Senin (5/12). Seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, JPU Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahan II, tersangka Novariyadi Imam Akbari dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (25/11).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka, yakni Ahyudin, pendiri ACT, Ibnu Khajar mantan Presiden ACT, Heriyana Hermain selaku anggota dewan, dan Novariyadi Imam Akbari.

Namun, pelimpahan tahap II keempat tersangka dilakukan terpisah. Tiga tersangka dilimpahkan ke JPU pada Rabu (26/10).

Ketiganya kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa (15/11). Menyusul tersangka keempat, Novariyadi Imam Akbari segera disidangkan.

"Segera surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan, target nya pekan ini," kata Syarief.

Sama dengan dengan tiga terdakwa lainnya, Novariyadi Imam Akbari dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para terdakwa juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?

Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Aksi Gibran 'Kompor' Terulang di Debat Cawapres, Bawaslu Minta KPU Lakukan Ini
Tak Mau Aksi Gibran 'Kompor' Terulang di Debat Cawapres, Bawaslu Minta KPU Lakukan Ini

Bawaslu berharap saat debat kandidat kedua nantinya tidak ada lagi hal yang dapat mengganggu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).

Baca Selengkapnya
KPU Umumkan Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024 Digelar di JCC Senayan
KPU Umumkan Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024 Digelar di JCC Senayan

Terkait dengan moderator, tema hingga panelis dalam debat nanti masih akan dilakukan rapat koordinasi pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'
KPU Jateng Pastikan Anies-Muhaimin Tidak Gelar Kampanye Terbuka di 'Kandang Banteng'

Pasangan Anies-Cak Imin memilih tidak mengambil tanggal 9 Februari untuk kampanye akbar di Jateng

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
Gibran Kembali Panasi Pendukung saat Debat, Ketua KPU: Nanti Kita Ingatkan Lagi
Gibran Kembali Panasi Pendukung saat Debat, Ketua KPU: Nanti Kita Ingatkan Lagi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari bakal kembali menegur Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka karena tindakannya memanasi pendukungnya dalam debat

Baca Selengkapnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya
KPU Rampingkan Tema Debat Keempat Pilpres 2024, Berikut Detilnya

Komisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.

Baca Selengkapnya