Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani

JPU nilai PK Ahok tak ada kaitannya dengan kasus Buni Yani Jaksa Penuntut Umum (JPU) PK Ahok, Sapto Subroto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Buni Yani merupakan delik yang berbeda. Sehingga, dia menilai, kedua kasus tersebut tak ada kaitannya.

"Jadi antara perkara Buni Yani dan perkara terpidana adalah dua delik yang berbeda. Kalau Buni Yani adalah masalah ITE sedangkan Ahok ini adalah masalah penodaan agama. Jadi ini berbeda," kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Dia berpendapat, tidak ada bukti baru yang diajukan kuasa hukum Ahok. Kemudian, Sapto mengungkapkan, juga tak ada fakta baru yang dikemukakan oleh pihak Ahok di memori PK.

"Kalau kami bicara substansi, pada dasarnya, kami berpendapat tidak ada novum di sini. Karena semua sudah kami jawab," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, JPU Ardito memandang, syarat pengajuan PK Ahok itu tak berdasarkan pasal 263 ayat 2 huruf b. Yakni apabila ada dua putusan yang saling meniadakan, saling mempengaruhi dan apabila itu menjadi dasar putusan.

"Misalnya, ternyata di salah satu putusan di Buni Yani ini mengganggu pembuktian di Ahok. Atau sebaliknya, ada putusan Ahok yang mengganggu dasar pembuktian di Buni Yani. Nah itu bisa jadi alasan PK. Nah ini tidak ada di situ. Tanggapan kita seperti itu," tuturnya.

Terpisah, Kuasa hukum Ahok Josefina Agatha Syukur mengatakan salah satu dasar Ahok mengajukan PK untuk membandingkan adalah kasus Buni Yani. Ahok tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama.

"Ada beberapa alasan PK, antara lain adalah kasus Buni Yani, memang kami masukkan itu sebagai salah satu dasar kami. Jadi di pasal 263 disebutkan ada 3 alasan untuk sampaikan PK. Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," katanya.

Kemudian Josefina melihat ada kekhilafan hakim yang cukup banyak. Sebab hampir semua pertimbangan yang sudah dibeberkan oleh pihaknya, tak sesuai dengan fakta persidangan saat itu.

"Kemudian tidak pernah dipertimbangkan juga contohnya ahli dari pihak ahok itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim, itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," tandasnya.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada Jumat 2 Februari ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP