Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU minta video wawancara dengan TV asing diputar, kubu Ahok protes

JPU minta video wawancara dengan TV asing diputar, kubu Ahok protes Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama meminta tambahan barang bukti untuk diputar dalam persidangan ke-17. Video tersebut adalah wawancara antara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan salah satu stasiun televisi asing Al Jazeera.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan pemutaran video tersebut usai melakukan perundingan dengan hakim anggota lainnya.

"Atas ketetapan majelis, video tersebut diperbolehkan diputar sama seperti bukti tambahan yang akan diajukan tim penasihat hukum," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Permintaan pemutaran tersebut sempat mendapat penolakan oleh penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Alasannya karena barang bukti tambahan yang dibawa oleh pihak JPU tidak dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukumnya.

"Tidak ada kejelasan hukum sebagai barang buktinya. Apakah itu benar video kosong atau bukan. Jadi kami tolak," ujar salah seorang penasihat hukum.

Namun, Dwiarso tetap tidak bergeming. Dia tetap memperbolehkan video tersebut diputar degan alasan perlakuan yang sama antara pihak JPU dengan penasihat hukum.

"Nanti bukti rekaman tambahan dari penasihat akan diputar. Dan isinya akan jadi pertimbangan masing-masing," tutupnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP