JPU minta pledoi Nunun ditolak
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak pledoi atau pembelaan tim kuasa hukum Nunun Nurbaeti. Hal itu disampaikan JPU KPK, Andi Suharlis, saat pembacaan replik.
"Penasehat hukum menyatakan (dalam pledoi kemarin) tidak ada hubungan perbuatan terdakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dengan perbuatan anggota DPR vonis pasal 11 UU Tipikor, terhadap itu kami tidak sependapat," kata, Andi Suharlis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/5).
Menurut dia, alasan JPU menuntut Nunun dengan pasal 5 Huruf b, tidak hanya pasal 11, karena tidak ada suatu delik yang pembuktiannya harus digantung dengan pasal yang lainnya.
Sementara, soal penerimaan uang Rp 1 miliar di rekening Nunun, JPU tak sependapat dengan pledoi. Sebab, dalam pledoi kuasa hukum Nunun menyatakan uang itu diperoleh secara mandiri, bukan hasil korupsi.
"Kami tidak sependapat, penuntut umum menerapkan pembuktian bahwa Rp 1 miliar berasal dari pencairan travellers cheque 480 lembar yang dibagikan kepada DPR," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Nunun dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan penjara. Jaksa KPK juga meminta uang Rp 1 miliar yang berasal dari 20 lembar cek BII dirampas untuk negara.
Jaksa menilai Nunun terbukti memberikan hadiah kepada anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Pemberian hadiah itu dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Dalam dakwaan, Nunun Nurbaetie dinilai terbukti telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp 20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Gubernur Bank Indonesia tahun 2004. Tak hanya itu, Nunun juga menerima aliran cek tersebut sebesar Rp 1 miliar. Cek diterima melalui Sumarni, sekretaris pribadinya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya