JPU KPK Ungkap Uang Dolar di Brankas Nurdin Abdullah Pemberian Kontraktor
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat. Terungkap sejumlah barang bukti seperti uang dolar Amerika dan Singapura disita KPK dari brankas di rumah Nurdin Abdullah.
JPU KPK, M Asri Irwan dalam persidangan mempertanyakan sejumlah uang yang disita dari brankas di rumah Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah pun membenarkan uang yang disita oleh KPK tersebut.
"Uang Rp50 juta sebanyak seribu lembar dengan 10 ikatan Bank Indonesia. Uang Rp100 juta dengan sebanyak seribu lembar pecahan Rp100 ribu dengan 10 ikatan Bank Indonesia," kata Asri Irwan, Makassar, Kamis (4/11).
Uang dari dalam brankas kamar tidur sejumlah Rp62,4 juta terdiri dari 623 pecahan Rp100 ribu dan 2 lembar pecahan Rp50 ribu. Uang sejumlah Rp210 juta, terdiri dari 2100 lembar pecahan Rp100 ribu, selanjutnya uang SGD190 ribu dan USD10 ribu.
Asri mengaku dari sejumlah uang dolar yang disita dari brankas di rumah Nurdin Abdullah diduga berasal dari kontraktor. Apalagi, Nurdin Abdullah dalam persidangan membenarkan uang SGD190 ribu berasal dari kontraktor bernama Ferry Tanriadi.
"Sudah diakui oleh pak Nurdin bahwa sumbernya dari salah salah seorang kontraktor. Tadi sudah ditanyakan majelis hakim, kontraktor siapa, itu Ferry Tanriadi," bebernya.
Berdasarkan keterangan Nurdin Abdullah, uang SGD190 ribu akan disumbangkan untuk kepentingan pembangunan Masjid Ikhtiar yang berada di Perumah Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Tamalanrea, Makassar. Sementara untuk uang dolar Amerika, Asri mengaku hal tersebut akan digali saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
"Menurut alasan Pak Nurdin, uang yang SGD (dolar Singapura) bahwa uang itu dipakai untuk kepentingan Masjid Ikhtiar. Kalau yang dolar Amerika nanti kita perdalam saat pemeriksaan terdakwa," tegasnya.
Sementara itu, JPU KPK lainnya, Ronald Worotikan menyebutkan uang SGD190 ribu merupakan dari Ferry Tanriadi yang awal jumlahnya sebesar Rp2,2 miliar. Uang Rp2,2 miliar tersebut, kata Ronald, diduga telah ditukar menjadi dollar Singapura oleh Nurdin Abdullah.
"Setelah dia terima dia tukar langsung ke dollar Singapura. Dan yang bersangkutan (Nurdin Abdullah) berasalan itu untuk masjid," bebernya.
Keterangan dari Nurdin Abdullah tersebut sempat membuat Hakim PN Tipikor Makassar, Ibrahim Palino heran dan mempertanyakan kenapa tidak langsung diserahkan ke pengurus Masjid Ikhtiar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya