Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK tegaskan korupsi e-KTP adalah kasus besar dan sistematis

JPU KPK tegaskan korupsi e-KTP adalah kasus besar dan sistematis Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Usai pembacaan surat dakwaan, KPK menegaskan kasus ini merupakan kasus korupsi besar dan sistematis.

Jaksa KPK, Irene Putri menuturkan mulai dari tahap awal hingga proses pembahasan dan pengadaan barang untuk proyek ini sudah tersistem dengan baik untuk melakukan penyelewengan. Hal ini bisa terlihat dari pihak pihak yang menerima kucuran uang pelicin dari proyek tersebut, selain legislatif.

"Bagi kami ini korupsi yang sangat sistematik. Bisa kita lihat ini dari mulai penganggaran, kemudian disitu melibatkan Bappenas, kementerian keuangan, teknis, kemudian DPR yang mengesahkan penganggaran," ujar jaksa Irene, Kamis (9/3).

Merujuk ke surat dakwaan, Irene mengatakan kerugian negara akibat proyek tersebut telah sesuai dengan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jadi kalau misalnya di dakwaan ada rencana bagi bagi uang tadi yang 51 persen lalu pajak 11 persen kemudian 49 persen dibagi-bagi, dengan kemudian nilai BPKP di akhir nilai ini cocok dengan rencana awal. Jadi temuan Rp 2.3 triliun dari BPKP cocok dengan nilai di awal yang kemudian disepakati orang-orang ini yang Rp 49 triliun," jelasnya.

Seperti diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang dakwaan terhadap Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri. Keduanya didakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum atas tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.

Dari proyek senilai Rp 5.9 triliun itu, jaksa menyebutkan kerugian yang dihasilkan atas perbuatan Irman dan Sugiharto sebesar kurang lebih Rp 2.3 triliun. Dari dakwaan ini pula, muncul sejumlah elit politik yang diduga mendapat kucuran dana atau terlibat secara langsung atas proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin merupakan segelintir elit politik yang disebut sebut berperan aktif dalam kasus ini.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP