Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU KPK: Presiden Jokowi Minta Pembelian Heli AW 101 Dibatalkan

JPU KPK: Presiden Jokowi Minta Pembelian Heli AW 101 Dibatalkan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto mengatakan Presiden Joko Widodo meminta pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang ditujukan untuk kendaraan VIP/VVIP dibatalkan. Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak normal.

"Presiden pada 3 Desember 2015 bertempat di Kantor Presiden Jakarta dilakukan Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia. Presiden memberikan beberapa arahan di antaranya, pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu," kata Arief di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Rabu (12/10).

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia yang didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AW 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.

Menurut jaksa KPK, dalam Risalah Terbatas Nomor R/269/Seskab/DKK/12/2015 tanggal 14 Desember 2015, Presiden Jokowi meminta agar terkait pengadaan helikopter AW 101 agar dikalkulasi dan hitung dengan benar sekali lagi kelayakan TNI membeli Helikopter AgustaWestland.

"Dan pembelian Helikopter AgustaWestland agar dilakukan dengan kerangka kerja sama 'Government to Government'," tambah jaksa.

Untuk menindaklanjuti hasil rapat terbatas tersebut maka pada 7 Desember 2015 terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang/*) sehingga anggaran Rp742,5 miliar yang masuk di lembar catatan ke IV tidak dapat dicairkan.

Irfan Kurnia diketahui memesan 1 unit Helikopter VVIP AW-101 kepada Perusahaan AgustaWestland, dan pada 15 Oktober 2015 ia membayar uang tanda jadi (booking fee) sebesar 1 juta dolar AS atau Rp13.318.535.000 atas nama PT Diratama Jaya Mandiri kepada AgustaWestland, padahal saat itu belum ada pengadaan Helikopter VVIP di lingkungan TNI AU.

Helikopter itu sendiri sesungguhnya adalah helikopter AW-101 Nomor Seri Produksi (MSN) 50248 yang selesai diproduksi pada 2012 dengan konfigurasi VVIP yang merupakan pesanan Angkatan Udara India.

Irfan juga menyiapkan 2 perusahaan untuk dijadikan peserta lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri sebagai perusahaan pemenang dan PT Karsa Cipta Gemilang sebagai perusahaan pendamping.

Pada 18 Juli 2016 PT Diratama Jaya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.

Dari pembayaran tahap 1 yaitu senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna. Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183.207.870.911,13.

JPU KPK mendakwakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim
Momen Jokowi dan Prabowo Meneropong Pesawat Tempur di Pangkalan TNI AU Iswahjudi Jatim

Selain meninjau kesiapan pesawat tempur, Presiden Jokowi juga menyaksikan penampilan atraksi udara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Pesawat Super Hercules, Heli Serbu & Helikopter Pendeteksi Kapal Selam ke Menhan Prabowo,
Jokowi Serahkan Pesawat Super Hercules, Heli Serbu & Helikopter Pendeteksi Kapal Selam ke Menhan Prabowo,

Penyerahan tiga alutsista udara ini guna memperkuat pertahanan negara

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi
Cak Imin Ngaku Relawan di Gresik Diintimidasi Aparat, Bakal Lapor Jokowi

Anies disebutnya kesulitan mendaratkan helikopter yang ditumpanginya, karena mendapat penolakan mendarat diberbagai tempat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun

Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden

Baca Selengkapnya
Penampakan Helikopter Ambulans Polri untuk Mudik Lebaran 2024, Siap Evakuasi Pemudik saat Kondisi Darurat
Penampakan Helikopter Ambulans Polri untuk Mudik Lebaran 2024, Siap Evakuasi Pemudik saat Kondisi Darurat

Helikopter tersebut dipersiapkan agar dapat menjangkau beberapa wilayah di Pulau Jawa.

Baca Selengkapnya
Diserang KKB Dekat Kantor Bupati Intan Jaya, Satu Prajurit TNI dan Warga Sipil Tertembak
Diserang KKB Dekat Kantor Bupati Intan Jaya, Satu Prajurit TNI dan Warga Sipil Tertembak

Keduanya telah dievakuasi dengan helikopter ke Timika

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya