Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU kesulitan hadirkan saksi kunci yang diminta Daeng Azis

JPU kesulitan hadirkan saksi kunci yang diminta Daeng Azis Daeng Azis. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Melda Siagian menuturkan bahwa saksi-saksi yang diminta Daeng Azis untuk dihadirkan terkait kasus pencurian listrik tak bisa dihadirkan ke persidangan. Penyebabnya, alamat dan identitas mereka tidak jelas.

"Mohon maaf yang mulia, identitas saksi yang diminta terdakwa tidak jelas, alamatnya tidak jelas sehingga kami kesulitan mencari," ucap Melda kepada hakim ketua Hasoloan Sianturi di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/5).

Sebelumnya, Daeng Azis mengajukan empat saksi kunci kepada Jaksa Penuntut Umum yakni Ari, Yanto, Sanai dan Welly. Pantauan merdeka.com, sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada 16.30 WIB.

Melda melanjutkan, apabila Daeng Azis hendak mengajukan informasi, sebaiknya memberikan informasi yang lengkap sehingga Jaksa Penuntut Umum mengetahui keberadaan para saksi.

"Welly hanya informasi, begitu Kalijodo selesai dia sudah menghilang, saya juga tidak paham di mana keberadaannya yang mulia. Kalau menghendaki saksi perlu diberikan identitas lengkap," lanjut Melda di ruang persidangan.

Daeng Azis ditangkap anggota penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Utara pada Jumat (27/2) di Sentral Kos Jalan Antara nomor 19, Pasar Baru, Jakarta Pusat Dia diamankan atas kasus pencurian listrik di Kalijodo, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 51 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Perbuatan pencurian listrik di Kafe Azis disinyalir merugikan negara senilai Rp 500.000.000.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP