JPU Dakwa Andi Irfan Jadi Perantara Suap Antara Pinangki dan Djoko Tjandra
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks politikus NasDem Andi Irfan Jaya menjadi perantara suap antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Andi Irfan menyerahkan uang USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan pegawai negeri waktu kejahatan dilakukan untuk menerima pemberian atau janji yaitu uang sebesar USD 500 dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra," kata JPU Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," sambungnya.
Jaksa menuturkan, Andi Irfan dengan sengaja memberi bantuan pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi.
"Yaitu dalam kapasitas Pinangki Sirna Malasari selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tutur Jaksa.
Hal ini pun berawal saat Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertandang ke Kuala Lumpur Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Kemudian, pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.
Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.
"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," lanjut jaksa.
Kemudian, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya