Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU Bela Bima Arya saat Tanggapi Nota Keberatan Rizieq: Tujuan Wali Kota Bogor Mulia

JPU Bela Bima Arya saat Tanggapi Nota Keberatan Rizieq: Tujuan Wali Kota Bogor Mulia sidang rizieq syihab. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung Wali Kota Bogor, Bima Arya dalam menanggapi nota keberatan eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Jaksa membacakan nota keberatan di hadapan Rizieq Shihab pada persidangan lanjutan kasus kontroversi hasil swab test di RS Ummi. Sidang digelar di PN Jaktim, Rabu (31/3).

Pada persidangan sebelumnya Rizieq menyebut perkara ini merupakan kejahatan Wali Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan kriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit. Jaksa menepis tudingan tersebut. Jaksa menyampaikan yang dilakukan oleh Wali Kota Bogor semata-mata untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

"Pernyataan terdakwa tidak berdasar menyatakan Walikota Bogor, kepolisian dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit. Terdakwa menyimpulkan dan menuduh orang sebagai pelaku kejahatan padahal tujuan dari Wali Kota Bogor sangat mulia," ujar dia.

Jaksa mengingatkan kembali wewenang Satgas Covid-19 sebagaimana yang telah diatur di dalam undang-undang.

Jaksa berpendapat, Wali Kota Bogor tidak ingin masyarakat dan lingkungannya terjadi penularan Covid-19. Jaksa juga menyampaikan tidak hanya aparatur pemerintah tetapi seluruh orang mempunyai kewajiban untuk mencegah terjadi penularan Covid-19.

"Mulai hal terkecil seperti menerapkan 3 M sampai pelaporan kasus Covid-19 ke Satgas Covid-19 pusat termasuk juga penegakan hukum. Semua punya tujuan untuk menanggulangi Covid-19 agar bisa kita atasi bersama," ucap Jaksa.

Repoter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP