JPU Beberkan Siasat Walkot Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Samarkan Suap Rp3,2 M
Merdeka.com - Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M. Priatna didakwa menerima suap Rp1,6 miliar dari total permintaan Rp3,2 miliar dalam proyek pembangunan rumah sakit umum (RSU) Kasih Bunda. Uang tersebut merupakan bagian dari biaya koordinasi terkait perizinan.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4). Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Ajay dengan Pasal 12 huruf A UU Tipikor dan kedua Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha menyampaikan bahwa pemberian uang kepada Ajay dilakukan secara bertahap dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp1.661.250.000," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
RSU Kasih Bunda berencana melakukan pengembangan proyek pembangunan gedung B di tahun 2018. Perluasan proyek itu dengan menambah bangunan rumah sakit menjadi 12 lantai.
Sebelum merealisasikan pembangunan, mereka harus mengajukan izin prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pemerintah Kota Cimahi yang ditandatangani oleh Ajay.
Ajay yang mengetahui ada proyek tersebut, meminta rekannya, Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa mempertemukannya dengan Hutama Yonathan.
Dalam pertemuan di sebuah cafe di Kota Bandung pada tahun 2018, Ajay meminta fee 10 persen atau Rp3,2 miliar dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 32 miliar. Permintaan disepakati dengan pemberian fee awal sebesar Rp250 juta.
"Nilai kontrak sangat besar sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar," ujar Jaksa.
Untuk menghindari kecurigaan saat proses audit, permintaan Ajay disamarkan oleh RSU Kasih Bunda dengan cara seolah membuat perjanjian kerja sama dengan PT Ledino Mandiri Perkasa milik Dominikus Djoni Hendarto sebagai pengawas dengan total nilai seluruhnya Rp3,2 miliar.
Selain meminta uang untuk perizinan, Ajay pun meminta agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda itu dikerjakan oleh PT Dania Pratama International milik rekanan Ajay.
Hutama Yonathan menyetujui permintaan Ajay dengan harapan semua proses perizinan dan proyek pembangunan tidak dipersulit. Akhirnya, semua perizinan keluar dan proyek pembangunan digarap oleh perusahaan rekanan Ajay.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya