Jozeph Paul Zhang Pernah Buat Paspor Lewat Kantor Imigrasi Semarang 2017
Merdeka.com - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Semarang pernah mengeluarkan penerbitan paspor pelaku penistaan agama Jozeph Paul Zhang pada 19 April 2017. Saat pengajuan syarat dokumen, pelaku tidak memiliki catatan khusus terkait kriminalitas.
"Penerbitan dokumen paspor benar, yang bersangkutan pernah mengurus, memperoleh, mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi Semarang, dan masih berlaku hingga 2022. Bahkan waktu itu pelaku tidak masuk buronan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang Doni Alfisyahrin di Semarang, Selasa (20/4).
Dia menyebut dalam pengajuan syarat dokumen, pelaku lengkap dengan mengajukan pembuatan paspor yang terdaftar di disdukcapil, akte lahir dan sebagainya.
"Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pemohon menjalani pengambilan foto dan wawancara oleh petugas kami. Dari wawancara itu, kami bisa tahu keabsahan pemohon ini WNA atau WNI," ujarnya.
Mengenai tujuan negara yang dituju, Doni mengaku tidak tahu. Sebab dalam pengurusan paspor tidak perlu mencantumkan negara tujuan.
"Pasti negara yang dituju harus mau menerima kedatangannya," ungkapnya.
Setelah ada kabar Jozeph Paul Zhang terlibat kasus penistaan agama, pihaknya membentuk tim khusus. Tim khusus itu langsung mendatangi alamat rumah pelaku di Kota Salatiga yang pernah tertera dalam pengurusan izin paspor. Namun setelah ditelusuri pelaku sudah lama tak menempati rumah tersebut
"Memang yang bersangkutan pernah tinggal di Salatiga 10 tahun yang lalu tapi hanya menyewa rumah. Sekarang rumah itu dikontrak oleh orang lain," tuturnya.
Ketika ditanya sejak kapan pelaku meninggalkan Indonesia, dia mengaku belum tahu secara pasti.
"Saya kurang tahu pasti. Dari kabar yang kami dengar dari Bandara Ahmad Yani Semarang tidak ada perlintasan yang bersangkutan keluar masuk Indonesia. Saya hanya dapat informasi kabarnya tahun 2018 Jozeph meninggalkan Indonesia," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya