Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jonru merasa postingannya mencerahkan & tak mengandung SARA

Jonru merasa postingannya mencerahkan & tak mengandung SARA Jonru. ©Istimewa

Merdeka.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan melalui unggahan Facebooknya. Kini Jonru masih diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat. Sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono, Jumat (29/9) sore.

"Sebagai aktivis, selama ini dia merasa apapun yang diposting atau dikomen itu kan hal-hal yang menurut beliau sebagai pencerahan kepada masyarakat. Sebagai intelektual, paham soal keagamaan, aktif kegiatan sosial keagamaan," jelasnya.

Atas alasan itulah menurutnya tidak tepat jika kliennya dijerat kasus ujaran kebencian. "Merasa tidak sesuai dengan yang disangkakan yaitu komentar kebencianlah kepada pihak lain atau SARA. Itu pendapat beliau, jadi saya pikir beranggapan dan biasa saja," kata Djudju.

Ia menambahkan kliennya dikenakan Pasal 28 ayat 2, juncto 45 UU ITE dan termasuk UU soal diskriminasi Pasal 16. Terkait berbagai unggahan yang dinilai memfitnah Presiden Joko Widodo, menurut Djudju itu diunggah saat Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur Jakarta dan akan mencalonkan diri sebagai presiden.

"Kalau dikait-kaitkan sebagai presiden ya enggak kena. Ya wajar-wajar saja saya kira masyarakat menilai calon pemimpinnya. Memang belum presiden, baru pencalonan," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP