Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Ubah Perpres, Izinkan Wapres Ma'ruf Punya 10 Stafsus

Jokowi Ubah Perpres, Izinkan Wapres Ma'ruf Punya 10 Stafsus Jokowi-Maruf Amin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memiliki sfaf khusus maksimal 10 orang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," bunyi Pasal 36 ayat 2 dikutip dari draf Perpres tersebut, Kamis (16/4).

Dalam perpres itu dijelaskan bahwa staf khusus wapres bertanggung jawab kepada wakil presiden. Staf khusus wapres melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden.

"Staf Khusus Wakil Presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet," bunyi Pasal 36 ayat (4).

Masing-masing staf khusus wapres juga diperbolehkan mempunyai dua asisten untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Asisten stafsus adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Sementara itu, sekretaris pribadi wapres dapat memiliki 5 pembantu asisten. Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wapres dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden.

"Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III A," tulis Perpres itu.

Seperti diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya telah menunjuk delapan nama sebagai staf khusus wakil presiden.

Mereka adalah mantan Meristekdikti Muhammad Nasir (bidang birokrasi dan pendidikan), aktivis Muhammad Imam Aziz (bidang penanggulangan kemiskinan dan otonomi daerah), Satya Arinanto (bidang hukum), bakal calon Wali Kota Makassar Sukriansyah S Latief (bidang investasi).

Selain itu, ada juga Robikin Emhas (bidang politik dan hubungan antarlembaga), Lukmanul Hakim (bidang ekonomi dan keuangan), Guru Besar UIN Hukum Islam Fikih (bidang umum).

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP