Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken PP: PNS Tak Netral di Pemilu, Bakal Diberhentikan

Jokowi Teken PP: PNS Tak Netral di Pemilu, Bakal Diberhentikan Presiden Jokowi. ©2021 Merdeka.com/Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut dijelaskan aturan-aturan terkait kewajiban dan larangan PNS.

"PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan," bunyi pasal 2 dikutip merdeka.com, Selasa (14/9).

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika para PNS melanggar aturan dalam PP tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin. Terdapat tingkat dan jenis hukuman pertama yaitu tingkat hukuman disiplin terdiri Hukuman Disiplin ringan, sedang dan berat.

"Jenis hukuman disiplin ringan di antaranya yaitu teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis," dalam pasal 8 ayat 2.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan. kedua, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

"Jenis hukuman disiplin berat akan dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," dalam pasal 8 ayat 4.

Berikut kewajiban dan larangan PNS :

Pasal 3:

PNS Wajib

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

PNS Dilarang :

a. menyalahgunakan wewenang

b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain

d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah

g. melakukan pungutan di luar ketentuan

h. melakukan kegiatan yang merugikan negara

i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan

j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan

k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan

n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

(1) ikut kampanye

(2) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

(3). sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;

4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP