Jokowi teken Perpres tunjangan kinerja untuk tiga kementerian
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani tiga peraturan presiden tentang pemberian tunjangan kerja di tiga kementerian. Perpres yang ditandatangani pada 14 Desember 2015 itu bertujuan untuk peningkatan kinerja pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Tiga aturan itu yakni: (1) Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; (2) Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; (3) dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," demikian bunyi Pasal 5 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 138/2015, Perpres Nomor 139/2015, dan Perpres Nomor 140/2015, seperti diikuti dari situs resi setkab.go.id.
Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan. Besaran tunjangan kinerja berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 19 juta per bulannya.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh menteri masing-masing. Sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja pada kelas jabatan terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
Sedangkan dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya maka pegawai yang bersangkutan akan menerima selisih tunjangan kinerja.
Bagi pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 9 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya