Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres Soal Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Pesantren

Jokowi Teken Perpres Soal Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Pesantren jokowi dan kapolri tinjau vaksinasi merdeka di pondok pesantren. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 23 dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).

Dijelaskan dalam pasal 23 ayat 2, dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Sedangkan pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

"Pemanfaatan dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pada pasal 24.

Sementara itu nantinya Menteri Agama akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

"Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 26.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP