Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak Presiden Jokowi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PTKA). Peraturan ini diteken kepala negara pada Jumat (15/7).

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut dilihat Senin (18/7).

Pertimbangan lainnya karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Berikutnya, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Maka, diperlukan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.

Pada pasal 4 disebutkan Stranas PTKAbertujuan untuk:

a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentukKekerasan terhadap Anak;

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilaidan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;

e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;

g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP