Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PTKA). Peraturan ini diteken kepala negara pada Jumat (15/7).
"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut dilihat Senin (18/7).
Pertimbangan lainnya karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Berikutnya, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Maka, diperlukan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.
Pada pasal 4 disebutkan Stranas PTKAbertujuan untuk:
a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentukKekerasan terhadap Anak;
b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilaidan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;
e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;
g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya