Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi sudah pilih Hakim MK pengganti Patrialis Akbar

Jokowi sudah pilih Hakim MK pengganti Patrialis Akbar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih satu dari tiga calon Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). Namun siapa calon yang dipilih oleh Jokowi, masih dirahasiakan.

"Karena Keputusan Presiden (Keppres)-nya belum tahu maka saya tidak bisa menyampaikan siapa yang dipilih," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4).

Johan menjelaskan, Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar seharusnya tak perlu dipilih melalui seleksi oleh Pansel. Sebab, posisi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar merupakan posisi perwakilan dari pemerintah di mana Presiden memiliki hak prerogatif untuk menunjuk.

Namun, kata Johan, dikarenakan Kepala Negara menginginkan sosok Hakim Konstitusi yang memiliki integritas, maka pemilihan Hakim Konstitusi dilakukan secara transparan melalui seleksi.

"Sebenarnya tanpa Pansel bisa, tapi ini tradisi barulah. Saya kira bagus," kata Johan.

Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan tiga nama calon Hakim MK ke Presiden Joko Widodo pada 3 April lalu. Ketiga nama yang diserahkan oleh tim Pansel merupakan hasil dari seleksi tahap akhir terhadap sebelas calon.

Ketiga nama yang lolos seleksi tahap akhir tersebut, di antaranya Guru Besar Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra yang mendapatkan rangking pertama. Pengajar Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L Tanya berada di rangking kedua perolehan penilaian dari Pansel MK. Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wicipto Setiadi berada di rangking ketiga hasil penilaian.

"Itu tiga nama yang kami serahkan ke Presiden. Sekarang saudara tunggu untuk Presiden menetapkan dari tiga nama itu," kata Ketua Pansel MK, Harjono dalam pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/4).

Harjono menjelaskan Pansel MK lebih mengedepankan melihat integritas dari setiap calon. Integritas menjadi patokan utama dalam melihat tiga calon yang akan dipilih. Ketiga calon ini dianggap memiliki integritas sehingga terpilih dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu orang menjadi Hakim Konstitusi pengganti Patrialis Akbar yang diberhentikan karena tersangkut kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sangat memberi perhatian terhadap integritas, tentu bukan satu-satunya, dalam undang-undang, ia (Hakim MK) harus menguasai UUD dan negarawan. Itu kemudian yang menjadi pegangan Pansel untuk diserahkan ke Presiden," ujar Harjono.

Calon Hakim Konstitusi MK akan menggantikan Patrialis Akbar yang diberhentikan secara tidak hormat karena tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap dalam putusan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP