Jokowi Serahkan Pelaksanaan Pembukaan Mal Pada Pemerintah Daerah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo(Jokowi) resmi menurunkan status PPKM level 4 untuk Wilayah Jawa dan Bali menjadi level 3, berlaku pada 24 Agustus - 30 Agustus. Adapun dengan adanya penurunan level tersebut pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat salah satunya pada pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes secara ketat," kata Jokowi pada konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).
Walaupun demikian aturan tersebut akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. "Yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," bebernya.
Dia meminta dengan adanya penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat dapat dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat. Yaitu kata Jokowi dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat masuk.
"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," imbuhnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya