Jokowi Saksikan Pembacaan Sumpah Jabatan 2 Hakim Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pembacaan sumpah jabatan dua hakim konstitusi di Istana Negara Jakarta, Kamis (21/3). Mereka adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Pengangkatan Aswanto dan Wahiduddin Adams bersadarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/P tahun 2019 tentang pengangkatan hakim konstitusi. Di hadapan presiden dan wakil presiden, keduanya berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya. Serta memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan dengan seluruh-luruhnya menurut UUD kepada nusa dan bangsa," ucap Aswanto dan Wahiduddin Adams secara bersamaan.
Setelah membaca sumpah jabatan secara bergantian Aswanto dan Wahiduddin langsung menandatangani berita acara bersama Jokowi. Selain menyaksikan pembacaan sumpah kedua hakim konstitusi itu, Jokowi melantik Duta Besar Luar Biasa
Hadir dalam pelantikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ketua MK Anwar Usman, serta para hakim konstitusi, antara lain Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa Gede Palaguna, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019, Selasa (19/3/2019). Dua hakim itu adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams.
Aswanto dan Wahiduddin Adams dipilih melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR. Mereka dipilih dari 11 calon yang mendaftarkan diri sebagai calon Hakim Konstitusi.
Rapat Paripurna pengesahan Aswanto dan Wahiduddin Adams dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III Kahar Muzakir menyampaikan laporanya terkait hasil pemilihan hakim konstitusi.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Nasir Djamil, menjelaskan dua nama tersebut dipilih karena tidak memiliki reputasi buruk di masyarakat.
"Jadi menurut saya orang bisa melihat kelebihan dan kekurangan ya tentu saja sebagai petahana beliau berdua bisa reputasinya tidak begitu jelek, kinerja selama jadi hakim Mahkamah Konstitusi tidak buruk, tidak ada catatan yang membuat masyarakat tidak respek," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3).
Selain itu, kata dia, Aswanto dan Wahiduddin juga memiliki kemampuan dan konsistensi untuk menjabat lagi sebagai hakim konstitusi.
"Karena komisi III juga tidak berani dalam tanda kutip bundir memilih Hakim Mahkamah Konstitusi yang rekam jejak atau kinerjanya itu diragukan selama jadi Hakim Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Diketahui, ada 11 calon Hakim Konstitusi yang mengikuti tes kemampuan dan kepatutan. Mereka adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya