Jokowi sadar naikkan DP mobil pejabat sengsarakan rakyat
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara sore ini. Presiden sadar kebijakan itu tidak pas diterapkan saat ini dan menyengsarakan rakyat.
"Iya (Presiden sadar). Ketika presiden melihat perdebatan di masyarakat lalu hari ini setelah bertemu dengan pimpinan DPR melalui mensesneg memerintahkan segera dilakukan kajian untuk mencabut perpres tersebut dan sekarang sedang dilakukan," ujar Andi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/4).
Andi mengatakan, proses pencabutan akan melibatkan DPR dan Kementerian Keuangan. "Dalam proses pengkajian pencabutan perpres mereka kan dilibatkan juga," ujarnya.
Andi mengungkapkan, proses pencabutan akan memakan waktu sekitar 11 hari. Nantinya, kata Andi, akan diterbitkan perpres yang baru untuk mengganti perpres yang berlaku sekarang.
"Pada dasarnya ini membuat perpres baru. Membuat perpres baru ada tata urutan pembuatan kebijakan yang harus dilalui juga. Sama saja dengan membuat perpres seperti biasanya," ujarnya.
Andi mengatakan dengan adanya pencabutan Perpres ini, maka yang sementara berlaku adalah Perpres yang lama yakni Perpres Nomor 68 Tahun 2010. Dalam Perpres yang lama itu tunjangan uang muka mobil untuk pejabat negara sekitar Rp 116 juta.
"Kalau perintah presiden perpresnya dicabut, maka asumsinya kembali ke perpres 2010. Kembali ke perpres lama," ujar Andi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya