Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi pimpin langsung panitia penyelenggara Asian Games 2018

Jokowi pimpin langsung panitia penyelenggara Asian Games 2018 Jokowi resmikan lapangan futsal di Pluit. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tertanggal 30 April 2015, Presiden Jokowi langsung menjadi Ketua Pengarah sebagai panitia penyelenggaraan Asian Games ke-18 Tahun 2018 atau Indonesia Asian Games Organizing Committee (INASGOC). Perhelatan akbar ini akan diselenggarakan di empat provinsi, yaitu Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.

Presiden Jokowi didampingi Wakil Ketua Pengarah Asian Games, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Untuk anggota pengarah sendiri terdiri dari Wismoyo Arismunandar, Agum Gumelar, Rudy Hartono dan Ahmad Sutjipto.

Dalam Keppres itu disebutkan, Panitia INASGOC mempunyai tugas menyusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Games ke-18 Tahun 2018. Kemudian menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Games ke-18 Tahun 2018 yang akan dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat.

"Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASGOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/daerah/instansi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu," bunyi Pasal 3 Keppres tersebut seperti dikutip dari situs resmi setkab.go.id, Jakarta, Selasa (12/5).

Sementara untuk membantu tugas Panitia Nasional, menurut Keppres ini, Ketua Penyelenggara dapat membentuk Panitia Pelaksana. Keppres ini juga menegaskan, Panitia Pelaksana melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada Ketua Penyelenggara.

"Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud mempunyai kewenangan menerima, menggunakan, dan mengelola keuangan yang bersumber dari sponsorship, sport labelling, tiket, dan sumber-sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 Ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 itu.

Sementara soal anggaran, menurut Pasal 7 Kepres ini, dibebankan pada APBN cq anggaran Kemenpora dan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, APBD Provinsi yang ditetapkan sebagai penyelenggara di daerah, serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Ketua Penanggung Jawab menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

"Ketua Penanggung Jawab menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat tanggal 31 Desember 2018," bunyi Pasal 9 Keppres No. 12 Tahun 2015 itu.

Sementara sebagai Penanggung Jawab, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai ketua. Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat sebagai anggota.

Di jajaran penyelenggara, Ketua Umum Komite Olahraga Indonesia dipercaya sebagai ketua, didampingi Wakil Ketua dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Untuk Sekretaris dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Indonesia dengan anggota: Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Keolahragaan Kemenpora dan Gita Irawan Wirjawan, Erwin Aksa, Sandiaga S Uno, Richard Sam Bera dan Taufik Hidayat.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP