Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi: Perkembangan PPKM Level 1-4 Luar Jawa-Bali Membaik, Tetapi Tetap Waspada

Jokowi: Perkembangan PPKM Level 1-4 Luar Jawa-Bali Membaik, Tetapi Tetap Waspada Jokowi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menurukan status PPKM level 4 untuk Wilayah Jawa dan Bali menjadi level 3, berlaku pada 24 Agustus - 30 Agustus. Hal tersebut juga terlihat luar Pulau Jawa-Bali.

"Luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota," kata Jokowi pada konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8).

Jokowi pun membeberkan beberapa daerah Pulau Jawa-Bali alami penurunan. Yaitu yang sebelumnya penerapan PPKM level 4 terdapat 67 Kab/kota kinu berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Lalu pada level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

"Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," lanjutnya.

Sementara itu, Jokowi pun mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

"Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," imbuhnya.

Adapun penyesuaian tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang;2. Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00;3. Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah;4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila terjadi klaster baru Covid-19, maka akan ditutup selama 5 hari.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP