Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Tidak Boleh Ada Kompromi

Jokowi Minta Regulasi Perlindungan Data Pribadi: Tidak Boleh Ada Kompromi Jokowi Pidato di Sidang Tahunan MPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Perkembangan teknologi yang terjadi di berbagai belahan dunia begitu pesat. Presiden Joko Widodo berharap pemanfaatan terhadap teknologi saat ini, tidak merusak keadaban bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Yang membahayakan demokrasi, harus kita atur secara terukur," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).

Jokowi menambahkan, perkembangan teknologi harus dibarengi kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," katanya.

Oleh karena itu, Jokowi berharap segara diterbitkan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan data. Sehingga, masyarakat merasa terlindungi atas data-data pribadinya.

"Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi! Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentinganbangsa dan negara," katanya.

"Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tegas Jokowi.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)masih harus menunggu pembahasan mengenai unsur pidana dalam regulasi tersebut.

"Nanti akan ada pertemuan lagi menyangkut pidana. Ini (pidana) ternyata dievaluasi dan lagi dibahas ulang dalam waktu dekat. Yang lain sudah beres, terkait pidananya saja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, kepada Liputan6.com, Senin (12/8).

Semuel menuturkan unsur pidana yang sedang dibahas apabila ada tindakan dilakukan oleh sebuah lembaga. Dia mengatakan, dalam hal ini pembahasan yang dimaksud adalah hukuman pidana akan diterapkan ke lembaga atau orang di dalamnya.

"Ini yang lagi dibahas. Apakah institusinya dikenakan denda? (Atau) Orangnya yang melakukan? Itu yang lagi dibahas ulang. Kalau institusinya dipidanakan, mekanismenya seperti apa?" jelas pria yang akrab disapa Semmy ini.

Pada kesempatan itu, Semuel juga mengungkap hukuman yang akan diberikan bagi pelanggar aturan mengenai perlindungan data pribadi ini. Salah satu yang paling berat adalah pencurian data pribadi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP