Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi kini didesak cabut revisi UU KPK dari prolegnas

Jokowi kini didesak cabut revisi UU KPK dari prolegnas Jokowi resmikan Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah menuai polemik berkepanjangan, Presiden Jokowi akhirnya meminta DPR untuk menunda revisi Undang-undang KPK yang drafnya sudah dibahas di Badan Legislasi. Namun, keputusan itu justru dipertanyakan karena revisi UU KPK hanya ditunda. Desakan kini berubah agar Jokowi mencabut revisi itu dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2016.

"Mengenai rencana revisi UU KPK kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2) usai menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

Jokowi menyatakan penundaan pembahasan revisi UU KPK tersebut setidaknya memiliki dua alasan. Pertama, perlu adanya waktu tambahan untuk mematangkan draf revisi UU KPK. Kedua, perlunya ada sosialisasi bagi masyarakat untuk mengetahui ihwal revisi UU KPK.

"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Jokowi.

Namun, keputusan itu mendapat kritikan dari PKS yang sejak awal menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK. Anggota Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid meminta agar Presiden Jokowi menarik Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Prolegnas prioritas 2016.

"Presiden partai sudah menyampaikan itu terbuka. Ini kesepakatan eksekutif dan legislatif. Karenanya beliau meminta bukan hanya DPR, tapi presiden juga menarik. Karena sampai hari ini yang muncul kontroversi, ketidakjelasan sikap," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Wakil ketua MPR ini menegaskan bahwa sebenarnya revisi UU KPK merupakan usulan pemerintah. Hanya saja di dalam Baleg akhirnya disepakati oleh pemerintah dan DPR bahwa hal tersebut menjadi usulan inisiatif legislatif.

"Semula rancangan undang-undang ini dari pemerintah. Pemerintah sendiri tidak satu kata. Jadi daripada berkepanjangan dipolemikkan DPR tidak membahas jika tak satu kata dengan pemerintah," tuturnya.

Menurut Hidayat, dengan dicabutnya UU KPK dalam daftar revisi di DPR, maka parlemen bisa fokus menyelesaikan perundang-undangan yang lain. Sejauh ini menurutnya revisi UU KPK justru membuat UU yang lain tak kunjung bisa diselesaikan.

"Sebaiknya bukan ditunda tapi ya dihentikan saja pembahasannya. Karena gak ada prosesnya sudah berulangkali diagendakan paripurna tapi penundaan terus. Itu kan menandakan tidak adanya progres," pungkasnya.

Pernyataan senada dilontarkan Wakil Ketua Dewan Pembina Demokrat, Agus Hermanto. "Kita semua tahu, Demokrat dari dulu tolak revisi ini. Empat poin itu melemahkan KPK," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

Suara PKS, Gerindra dan Demokrat tentu tidak cukup untuk mencabut revisi tersebut. Agus mengatakan pencabutan baru bisa dilakukan jika semua fraksi dan pemerintah mempunyai pandangan yang sama. Mengingat, kata dia, DPR dan pemerintah juga menginginkan revisi ini dilakukan selama ini.

"Kalau dicabut itu tergantung pemerintah dan DPR. Yang inginkan revisi itu kan bukan DPR saja tapi pemerintah juga," jelas dia.

Sementara dari kalangan non parlemen, desakan pencabutan RUU KPK dari prolegnas disuarakan Forum Guru Besar yang mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan untuk menyampaikan surat penolakan terhadap revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami berpendapat upaya melakukan revisi UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana," kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Edi Suwandi yang mewakili Forum Guru Besar di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).

Forum Guru Besar juga menuntut revisi UU KPK dihapus dari daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Ya seharusnya memang dihapus dari Prolegnas. Kami juga melihat ada undang-undang lain yang lebih prioritas," katanya.

Atas berbagai desakan itu, pihak istana menyatakan, Presiden Joko Widodo tak bisa meminta DPR untuk membatalkan revisi UU KPK maupun mencabutnya dari Prolegnas. Sebab, pemerintah dan DPR yang merupakan mitra dalam pembahasan revisi UU, memiliki kedudukan yang sama.

"Jokowi meminta DPR untuk tidak merevisi, itu tidak bisa. DPR punya hak untuk merevisi sebuah undang-undang, DPR dan pemerintah itu kedudukannya sama," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2).

Johan menyatakan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR, sehingga tidak mungkin Presiden Jokowi meminta pembatalan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR.

"Revisi UU KPK itu inisiatif DPR. Apa Presiden bisa menghentikan itu? Kan tidak bisa. Harusnya pertanyaan ini disampaikan ke DPR," ujarnya.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan untuk mencabut revisi undang-undang KPK dari Prolegnas 2016 harus melalui tahapan tertentu. Yaitu pengajuan kepada Badan Legislasi yang kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno.

"Membutuhkan proses untuk mengeluarkan itu, ada pleno, pengajuan dan sebagainya," kata Fadli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (22/2).

Politisi Partai Gerindra ini enggan berspekulasi akan adanya pencabutan revisi UU KPK ini dari Prolegnas. Dia hanya menegaskan, Partai Gerinda sudah menyatakan dari awal menolak rencana revisi UU KPK.

"Memang ada UU yang masuk dalam Prolegnas prioritas pun tidak sempat terbahas. Bahkan ada yang tidak tersentuh karena dinamika politik atau kesibukan dari komisi yang menangani atau pansus yang menangani," pungkasnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP