Jokowi: Kebijakan naikkan tunjangan mobil pejabat atas usul siapa?
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu bahwa Perpres 39 Tahun 2015 tentang tunjangan uang muka kendaraan bermotor pejabat negara yang ditekennya beberapa waktu lalu menuai kontroversi. Jokowi mengatakan seharusnya semua Perpres yang ditekennya sudah melalui proses pemfilteran oleh menteri terkait.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen artinya hal seperti itu harusnya di kementerian sudah menscreening apakah berakibat baik dan tidak untuk negara dan itu coba dicek atas usulan siapa?," ujar Jokowi usai dari Solo di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4).
Jokowi meminta awak media untuk mengecek kenaikan uang muka mobil pejabat negara itu atas usulan siapa. Sebab, kata Jokowi, sebagai Presiden, tentunya banyak tugas yang harus dijalankannya. Maka itu, dia mempercayakan tugas-tugas yang urusannya teknis kepada para menteri Kabinet Kerja.
"Nah, hal-hal seperti itu yang kadang-kadang, tumpukan banyak. Apakah saya harus cek satu persatu? Kalau gitu gak usah ada administrator yang lain donk, kalau presiden (harus) masih ngecekin satu persatu," ujar Jokowi.
Seperti diberitakan, tunjangan pembayaran uang muka kendaraan bagi pejabat negara dinaikkan menjadi Rp 210.890.000 dari sebelumnya Rp 116.650.000. Itu didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, diteken Jokowi pada 20 Maret 2015.
Fasilitas ini bakal diberikan per periode masa jabatan. Pejabat negara bakal menerimanya enam bulan setelah dilantik.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto beberapa waktu lalu mengatakan usulan kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat negara berasal dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Usulan itu kemudian dikaji oleh Kementerian Keuangan dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan dari Rp 116.650.000,- ke Rp 210.890.000,-
"Waktu itu surat dari Ketua DPR tentang permintaan penyesuaian uang muka itu diterima awal Januari, kalau ga salah 5 Januari 2015. Kami proses di Februari, kira-kira pertengahan Februari dapat persetujuan dari Menkeu, yang semula di Perpres 2010 Rp 161 juta, oleh Ketua DPR uang muka untuk pejabat negara di lembaga-lembaga tinggi itu DPR, maka Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, DPD diusulkan naik Rp 250 juta," ujar Andi.
"Kemenkeu membuat kajian dan menetapkan uang muka bisa ditingkatkan Rp 116.650.000,- jadi Rp 210.890.000,- Jadi dibawah permintaan Ketua DPR. Kajiannya sudah selesai lalu kami sampaikan ke presiden dengan penjelasan bahwa ini rutin dilakukan dan sudah ada permintaan dari Ketua DPR, baru Perpresnya turun," ujarnya lagi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca Selengkapnya