Jokowi diminta hidupkan kembali UU kesultanan
Merdeka.com - Raja dan sultan se-Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali Pasal 18B UUD 1945 poin 2 menyangkut pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak- hak tradisional.
Raja Larantuka, Flores Timur, Don Andre Iii Marthinus mengatakan, permintaan ini terkait dengan keberadaan raja, sultan dan tokoh adat yang mulai terlupakan di Tanah Air.
"Kami hanya menyampaikan bahwa penjabaran terhadap Pasal 18 UUD NKRI 1945 tentang Pengakuan NKRI terhadap raja-raja, sultan, dan tokoh-tokoh adat itu dihidupkan kembali," katanya usai beraudiensi dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/1).
Don menuturkan, Presiden Jokowi juga perlu memberikan legitimasi kepada raja, sultan dan tokoh adat melalui UU kesultanan. Dengan legitimasi tersebut, diharapkan ke depannya pemerintah daerah mulai memperhitungkan keberadaan dan kontribusi para raja.
"Supaya Pemda setempat bisa mensupport kami dalam urusan pengangkatan tradisi budaya setempat bisa diangkat kembali," ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah selama ini hanya meminta masukan dari para raja ketika ada urusan menyangkut kerajaan. Jika ada perhelatan sosialisasi adat setempat oleh pihak kerajaan, pemerintah daerah tidak mau terlibat.
"Mereka (Pemda) kurang memfasilitasi kami karena kami ke daerah itu bersama perangkat adat," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Sultan Bima, Nusa Tenggara Barat, Muhammad Putera Ferryandi. Dia mengatakan, Presiden Jokowi perlu merancang undang-undang yang memproteksi kerajaan atau kesultanan.
"Semoga dengan keinginan kami ini, dengan bisanya dirancang atau dibuat UU tentang kesultanan, kepala-kepala pemerintahan tiap daerah tidak pernah melupakan sejarah, di mana asalnya sejarah berawal dari kami," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya