Jokowi diminta dukung penguatan DPD
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta dukungan pemerintah dalam penguatan DPD. Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, dukungan itu bisa dilakukan melalui adanya undang-undang khusus yang mengatur DPD RI bersama dengan adanya UU tentang MPR serta UU tentang DPR sesuai dengan amanat UU 1945 Pasal 22 c ayat 4.
Perlu diketahui, Pasal 22 c ayat 4 UU 1945 menyatakan, "susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang".
"DPD RI meminta adanya dukungan pemerintah mengenai penguatan DPD," kata Farouk sapaan akrab Farouk Muhammad usai menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12).
Di hadapan Jokowi, Farouk menawarkan opsi perubahan dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam satu paket untuk menguatkan DPD RI. Perubahan itu, kata Farouk, merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 serta kepentingan optimalisasi peran keparlemenan DPD.
Menurut dia, keterbatasan wewenang DPD saat ini menjadi salah satu tantangan besar dalam mewujudkan aspirasi daerah. Padahal DPD mempunyai prestasi kerja yang cemerlang sebagai perwakilan daerah.
"Keterbatasan wewenang tersebut mengakibatkan DPD dinilai kurang optimal mewujudkan aspirasi daerah," ucapnya.
Farouk menambahkan, saat ini salah satu langkah yang dilakukan DPD RI untuk menguatkan lembaga DPD adalah memperjuangkan amandemen UUD 1945. Adanya amandemen UUD 1945 dianggap urgensi untuk meningkatkan efektifitas hasil kerja dari DPD.
"Perjuangan perubahan atas UUD 1945 sudah dilakukan seperti menyampaikan pengajuan konsep usulan yang mencakup isu penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, calon presiden perseorangan dan beberapa usulan lainnya," tuntas Farouk.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya