Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi diminta bentuk komite buat hentikan skandal politik hukum

Jokowi diminta bentuk komite buat hentikan skandal politik hukum Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga upaya rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena adanya skandal politik hukum. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diminta membentuk Tim Komite Kepresidenan untuk menghentikan skandal tersebut.

"Meminta Presiden Jokowi segera terbitkan peraturan presiden tentang pembentukan Tim Komite Kepresidenan untuk mengakhiri skandal politik hukum," kata Wakil Koordinator KontraS, Puri Kencana Putri dalam keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (7/3).

Selain itu, KontraS berharap Presiden Jokowi menghentikan rencana simposium yang dikoordinir oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan. Di mana Luhut mengundang para pelaku pelanggar HAM untuk duduk bersama dengan para korban.

Bukan hanya itu, dalam simposium itu, Luhut juga rencananya akan mengundang beberapa nama yang kontroversial, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung. Bahkan, forum simposium ini pun diketahui didukung oleh Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di bawah arahan Sidharta D yang didukung oleh Agus Widjojo dan Andi Widjajanto.

"KontraS mempertanyakan apa landasan dokumen, informasi dan utamanya metodologi yang digunakan oleh tim simposium ini?," ujar dia.

"Bagaimana forum ini bisa memberikan ruang partisipasi kepada korban jika para pelaku dan orang-orang bermasalah di mata hukum dan HAM juga berada di tempat yang sama tanpa ada mekanisme dan lebih dulu memulihkan martabat korban dan keluarga," tegasnya.

Di sisi lain, KontraS juga mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi 3 komisioner Komnas HAM yang diduga kongkalikong dengan pihak Kejagung atau pun Luhut untuk melakukan rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

"Evaluasi 3 individu komisioner Komnas HAM yang secara terang tidak menjalankan mandatnya dan cenderung menghambat upaya korban untuk mencari keadilan. Jika perlu mandat harus dicabut," pungkas Puri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP