Jokowi didesak pecat Jaksa Agung jika tak tuntaskan kasus Munir
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengatakan kontroversi hilangnya dokumen asli Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir seharusnya tidak perlu terjadi jika pemerintah SBY dan pemerintah Jokowi memiliki kemauan yang kuat untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Dia juga mendesak Jokowi mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo jika tak bisa menuntaskan kasus kematian Munir.
"Sebagai seorang presiden, Jokowi tidak perlu kalah dengan kekuatan tertentu yang berupaya menghambat dan menggagalkan upaya pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir," kata Al Araf saat jumpa pers koalisi masyarakat sipil soal penuntasan kasus kematian Munir di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (27/10).
Dia mendesak Presiden Jokowi agar bersikap tegas dalam menuntaskan pengungkapan kasus kematian Munir.
"Presiden Jokowi tidak boleh mengambil sikap dan langkah kompromi yang bakal mengakibatkan kasus pembunuhan Munir tidak selesai," tandasnya.
Sebab itu, kata Al Araf, koalisi masyarakat silpil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, LBH Jakarta, Setara Institute, mantan anggota TPF Munir mendesak Presiden Jokowi mencopot Jaksa Agung, jika tidak mau menyelesaikan kasus Munir dan tidak mau mengajukan PK atas kasus Muchdi Purwopranjono.
"Upaya itu sebenarnya bisa dilakukan berdasarkan temuan dalam laporan TPF atau fakta-fakta persidangan terkait kasus pembunuhan Munir sebagai novum baru," jelas Al Araf.
Al Araf mengatakan, pemerintah Jokowi-JK harus segera menemukan dokumen resmi laporan TPF Munir dan mengungkapnya kepada publik serta segera menindaklanjuti semua temuan hasil laporan tersebut.
"Selain itu, pemerintah juga agar segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) baru dengan kewenangan yang lebih kuat yang melibatkan unsur masyarakat," pintanya.
Tidak hanya itu, DPR juga perlu mengambil langkah nyata di dalam upaya penyelesaian kasus Munir dengan meminta serta mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus Munir secara tuntas.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyaokowi menyebut permasalahan arus mudik di Merak sudah ada solusinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBudi menerangkan puncak arus mudik terjadi pada H-4 dan H-3 lebaran.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaTerlihat Presiden Jokowi mengenakan kaos lengan panjang berwarna putih menggandeng Panembahan Al Nahyan Nasution dan La Lembah Manah.
Baca Selengkapnya