Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi desak Lapindo bereskan ganti rugi, 2015 harus selesai!

Jokowi desak Lapindo bereskan ganti rugi, 2015 harus selesai! Kondisi lapindo terkini. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Jokowi bersama Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto dan Sekretaris Negara Pratikno rapat bersama Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Menurut Andi, saat ini pemerintah sedang mengupayakan ganti rugi korban lumpur Lapindo diselesaikan pada 2015 mendatang.

"Jadi sekarang kami sedangkan mencari cara bagaimana caranya ke depan 2015 kewajiban-kewajiban itu bisa diselesaikan," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12).

Dalam rapat tadi dibahas langkah-langkah yang akan segera diambil pemerintah lantaran ada tanggul yang kondisinya sudah kritis. Jika tidak ditangani segera, lumpur akan meluap ke wilayah lain.

"Pada intinya sejak minggu lalu, BPLS sudah bekerja untuk perbaiki tanggul-tanggul yang kritis terutama untuk beberapa wilayah. Selama ini kendalanya, ada hambatan dari masyarakat sekitar yang ganti ruginya belum dibayarkan," ujarnya.

Terkait ganti rugi, Pemerintah memang masih memiliki kewajiban membayar Rp 300 miliar. Namun, pemerintah akan membayarkan kewajiban itu apabila Lapindo juga membayarkan kewajibannya.

Untuk itu, kata Andi, Lapindo diharapkan dapat berkomunikasi dengan pihaknya terkait hal ini.

"Kami berharap supaya komunikasi persuasif itu bisa dilakukan sehingga tanggul-tanggul kritis itu bisa diperbaiki.

Tentang ganti rugi memang masih ada kewajiban pemerintah Rp 300 miliar, kewajiban dari lapindo Rp 781 miliar. Berdasarkan keputusan MK, pemerintah baru bisa membayarkan 300 miliar itu kalau lapindo juga membayarkan kewajibannya," ujarnya.

"Kami akan desak lapindo untuk segera lakukan solusi konkret dengan perhitungkan aset yang ada supaya ganti rugi bisa dilakukan segera," ujarnya lagi.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP