Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Bantah Isi Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Jokowi Bantah Isi Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jokowi di acara BKPM. ©2020 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluruskan terkait isi dari Rancangan Undang-undang Cipta Kerja Bab XIII Pasal 170 ayat 1. Dia menjelaskan, pemerintah tidak mungkin memberikan keputusan sendiri dalam mengubah UU dan tetap terbuka bersama DPR.

"Ya enggak mungkin, kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka," kata Jokowi usai menghadiri acara rapat koordinasi nasional investasi untuk Indonesia Maju yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2).

Dia menjelaskan, rancangan Omnibus law tersebut masih dalam pembahasan. Dalam waktu tiga hingga lima bulan ke depan. Sebab itu, pemerintah dan DPR hingga kementerian terkait menerima masukan dari masyarakat.

"Sehingga nanti kita bisa akomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR Artinya apa? Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan. DPR juga saya kira akan membuka seluas-luasnya masukan mungkin lewat dengar pendapat," ungkap Jokowi.

Masyarakat Bisa Berikan Masukan

Jokowi juga meminta kepada publik agar membaca terkait rancangan omnibus law tersebut. Dia menjelaskan masih ada waktu untuk memberikan masukan kepada pihaknya hingga DPR. Masukan dari masyarakat kata Jokowi sangat ditunggu.

"Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum UU lho ya. RUU yang baik asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR," ungkap Jokowi.

Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja Bab XIII Pasal 170 menjadi kontroversi. Karena isinya, Peraturan Pemerintah dapat mengubah pasal yang tercantum dalam UU.

Pasal 170 ayat (1) berbunyi:"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Pasal 170 ayat (2) berbunyi:"Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pasal 170 ayat (3) berbunyi:"Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia".

Setelah ramai berpolemik, Menkum HAM Yasonna Laoly akhirnya mengklarifikasi, bahwa isi pasal tersebut salah ketik. Sebab, dia paham betul, PP tidak bisa mengubah isi Undang-Undang.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024

Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bersyukur Pemilu Berjalan Lancar di saat Geopolitik Global Kurang Kondusif
Jokowi Bersyukur Pemilu Berjalan Lancar di saat Geopolitik Global Kurang Kondusif

Dia melihat masyarakat riang gembira berbondong-bondong ke TPS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bertemu Presiden JAPINDA, Jokowi Apresiasi Bantuan Promosi Kerja Sama Ekonomi
Bertemu Presiden JAPINDA, Jokowi Apresiasi Bantuan Promosi Kerja Sama Ekonomi

Jokowi berharap JAPINDA dapat terus mendukung peningkatan investasi dan alih teknologi di sektor ekonomi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam
Jokowi Paparkan Potensi Investasi IKN di Depan Pengusaha-Pengusaha Brunei Darussalam

Jokowi juga akan menghadiri resepsi pernikahan Pangeran Mateen di Brunei Darussalam

Baca Selengkapnya
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari  di Jateng, Begini Reaksi Istana
Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana

Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye
Bawaslu Sudah Surati Jokowi Minta Menteri Tak Gunakan Program Pemerintah untuk Kampanye

Bagja juga menyinggung saat Presiden Jokowi bertemu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 02.

Baca Selengkapnya