Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi: Apakah UU Terorisme cukup memadai atau perlu direvisi?

Jokowi: Apakah UU Terorisme cukup memadai atau perlu direvisi? Presiden Jokowi. ©Setpres RI/Cahyo

Merdeka.com - Salah satu yang dibahas dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi)dengan para pimpinan lembaga tinggi negara adalah masalah terorisme. Pemerintah berencana mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Pimpinan lembaga tinggi negara yang saya muliakan, dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang pertama berkaitan dengan ancaman terorisme. Baru saja terjadi ledakan dan serangan bersenjata di Jalan Thamrin Jakarta," kata Jokowi di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).

Pemerintah ingin memastikan ada payung hukum yang jelas soal ancaman terorisme. Sebab selama ini, aparat keamanan tidak dapat menangkap seseorang sebelum melakukan aksi terorisme.

"Oleh sebab itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme. Dengan payung hukum dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 apakah cukup memadai dalam melakukan pencegahan aksi terorisme atau memang perlu direvisi. Karena memang perubahan yang sangat cepat terhadap ideologi terorisme," jelas Jokowi.

Soal penanganan teror bom Sarinah kemarin, Presiden mengapresiasi tindakan cepat dari aparat keamanan dapat mengatasi aksi teror itu dengan cepat. Dalam hitungan jam, aksi teror dapat diatasi aparat keamanan.

"Tidak hanya kita tetapi dunia Internasional juga mengapresiasi. Saya juga telah meminta kepada Kapolri untuk mengejar, menangkap, mengusut jaringan yang berkaitan dengan aksi terorisme ini dan alhamdulillah juga situasi sudah normal kembali," tandasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP