Jokowi: 3.143 Perda & peraturan kepala daerah bermasalah dibatalkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menegaskan ada 3.143 peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah bermasalah dibatalkan. Pembatalan ini sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar, toleran dan memiliki daya saing.
"Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap perda dan peraturan kepala daerah terdapat 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang bermasalah," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
Sebanyak 3.143 Perda bermasalah yang dibatalkan, lanjut Presiden, meliputi perda yang menghambat perekonomian daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi. Tidak hanya itu, perda tersebut juga menghambat kemudahan berusaha serta bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (perda) harus menjadi satu kesatuan yang utuh. Visi yang sama, arah dan tujuan yang sama serta saling berbagi tugas," sambungnya.
Sebagai bangsa besar, jelas dia, sudah saatnya Indonesia menyiapkan diri sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat, kapasitas nasional yang tangguh untuk menghadapi persaingan antar negara yang semakin ketat.
"Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah Kebhinekaan. Dengan toleransi dan persatuan, kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan," tuntasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya