Joko Driyono Divonis 1,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Plt Umum PSSI Joko Driyono (54) divonis bersalah atas perkara pengrusakan barang bukti. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pindana dengan pindana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan dikurangi masa selama berada ditahanan," ujar Majelis Hakim, Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. Sebelumnya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusan.
Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dinilai berjasa memajukan sepak bola Indonesia. Selain itu, kasus terdakwa juga tidak terkait dengan pengaturan pertandingan sebagaimana laporan polisi Laksmi.
Sementara itu hal yang memperberat yakni mempersulit proses penyidikan dalam proses lain dalam yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola Polda Metro Jaya.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi. Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merk HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya