Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Joko Driyono Berstatus Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi

Joko Driyono Berstatus Tersangka Tapi Tak Ditahan, Begini Alasan Polisi Joko Driyono diperiksa Polda Metro Jaya. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Polisi telah memeriksa Plt Ketum PSSI, Joko Driyono atau Jokdri sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti (barbuk) skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Namun polisi tidak menahan Jokdri setelah pemeriksaan berlangsung sekitar 20 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan terhadap seorang tersangka bergantung pada subjektivitas penyidik. Dalam hal ini, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memulangkan Jokdri.

"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/2).

Tiga pelaku perusakan barbuk yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu juga tidak ditahan karena alasan kooperatif. Ketiga tersangka tersebut merupakan suruhan Jokdri untuk mengambil barbuk dari ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan yang telah dipasang garis polisi.

"Semuanya berpulang kepada alasan subjektif dan objektif dari penyidik tentunya melalui mekanisme gelar. Analisanya sangat komprehensif, mekanisme gelar yang nanti akan memutuskan (ditahan atau tidak)," tuturnya.

Polisi memastikan, semua barbuk terkait perkara yang menjerat Jokdri sudah disita. Sehingga diyakini orang nomor satu di PSSI itu tidak akan mengulangi perbuatannya mencuri dan merusak barbuk.

Selain itu, polisi juga yakin Jokdri tidak akan melarikan diri. Apalagi dia sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

"Semua barbuk sudah disita Satgas. Dari perkembangan itu Satgas buat pertimbangan secara teknis dari penyidik. Tidak ada intervensi dari atas maupun manapun," kata Dedi.

Reporter: Nafiysul Qodar

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP