Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Johannes Kotjo kenalkan direktur Samantaka Batubara kepada Eni Saragih

Johannes Kotjo kenalkan direktur Samantaka Batubara kepada Eni Saragih Eni Maulani Saragih. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang mengaku dikenalkan Eni Maulani Saragih oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik Blackgold Natural Resources. Perkenalan dengan Eni terjadi di ruang kerja Kotjo yang saat itu membahas terkait tambang.

Di ruangan tersebut, Eni disebut oleh Kotjo sebagai rekan yang akan membantu mereka, PT Samantaka Batubara dan Kotjo selaku pemilik induk perusahaan Samantaka dalam mengerjakan proyek berkaitan dengan tambang.

"Beliau tidak mengatakan jabatannya apa tetapi (Johannes Kotjo) mengatakan tetapi ini kawan yang akan bekerjasama dengan pengelolaan tambang," ujar Rudi saat memberi keterangan sebagai saksi atas terdakwa Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Usai pertemuan itu, Rudi menyebut beberapa kali Eni menghubunginya untuk membahas tentang tambang. Namun Rudi mengaku menolak membahas tersebut dengan Eni. Alasannya pembahasan di luar teknis sedangkan Rudi menegaskan bertanggung jawab hal hal terkait teknis.

Jaksa kemudian menanyakan maksud pembahasan non teknis seperti yang diungkapkan Rudi. Namun ia mengaku tak tahu lebih lanjut.

Dia menarik peristiwa sebelum dikenalkan Eni oleh Kotjo, bahwa pada tahun 2016 ia mendatangi Kotjo di ruang kerjanya dan melaporkan proposal keikutsertaan Samantaka dalam penggarapan proyek tambang tak kunjung masuk ke Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Rudi mengaku terbebani dengan keadaan itu. Lantas, Kotjo hanya memerintahkan Rudi agar bertanggung jawab dengan hal teknis sementara di luar itu akan diurus pengusaha kaya raya tersebut.

"Jadi terus terang saya beban karena sudah dimintai tolong saat ajukan RUPTL itu tidak masuk, kemudian 2016 itu pada bulan Mei kalo enggak salah 2016 saya menghadap ke beliau. Mungkin beliau selaku orang tua melihat saya punya beban, beliau bilang ya sudah yang teknis kamu yang urus yang nonteknis aku yang urus dengan caraku," ujarnya sambil menirukan pernyataan Kotjo saat itu.

Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP